FAQs

Medium Weight Sleek Arrow

Apa itu pelabuhan perikanan?

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan ​perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat ​kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang ​digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, ​dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas ​keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan (Undang-​Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan atas Undang-Undang ​Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan)

Medium Weight Sleek Arrow

Apa saja persyaratan untuk ​mengurus SPB?

Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat ​Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat ​Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio ​untuk kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter ​untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI), Surat ​Keterangan Pengangkutan Ikan (SKPI), Sertifikat ​Karantina Ikan, Surat Laik Operasi (SLO), Form ​permohonan SPB, surat pernyataan nakhoda ​tentang pemberangkatan kapal perikanan, Surat ​pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan, ​Daftar ABK, PKL dan Asuransi Nelayan

FAQs

Medium Weight Sleek Arrow

Bagaimana cara ​menyampaikan ​pengaduan?

Gray Rectangular Frame

Pelapor mengirimkan laporan ​melalui WhatsApp: 085155066343

MEKANISME PENGADUAN

MELALUI SP4N LAPOR!

Flat Website Icon
Gray Rectangular Frame

Menuju website

www.lapor.go.id

Checklist Clipboard Flat    Style Icon
Gray Rectangular Frame

Uraikan kronologi laporan ​dengan jelas dan lengkap

Classic Calendar Icon
Gray Rectangular Frame

Sebutkan waktu dan

tempat

quote
Gray Rectangular Frame

Gunakan bahasa Indonesia ​yang baik & benar

Documents
Gray Rectangular Frame

Lampirkan bukti

pendukung apabila tersedia

Send Email Related
Gray Rectangular Frame

Kirimkan laporan dan

tunggu laporan diverifikasi

MEKANISME PENGADUAN

SECARA LANGSUNG

Number 2 Doodle
Number 1 Doodle
Gray Rectangular Frame

Menyampaikan ​Pengaduan Dengan ​Mengisi Form Yang Telah ​Disediakan

Gray Rectangular Frame

Form Diterima dan ​Disampaikan oleh TPP ​kepada Kepala Pelabuhan ​dan Memberikan Disposisi ​sesuai dengan jenis/bidang ​aduan

Number 3 Doodle
Gray Rectangular Frame

Kepala Pelabuhan Mendispos​isi pengaduan kepada Ke​tua Tim Kerja sesuai de​ngan jenis/ Bidang aduan​

Number 4 Doodle
Gray Rectangular Frame

Ketua Tim Kerja ​Memberikan Disposisi ​Kepada Petugas di ​Lapangan Untuk ​Tindak Lanjut ​Pengaduan

Number 5 Doodle
Gray Rectangular Frame

Petugas Lapangan ​menindaklanjuti peng​aduan dan memberikan sur​at hasil pemeriksa​an lapangan kemudian diberi​kan kepada ketua tim ke​rja untuk di koreksi kemud​ian diberikan kepa​da Kepala Pelabuhan

Number 6 Doodle
Gray Rectangular Frame

Surat pemeriksaan tindak ​lanjut pengaduan yang ​sudah di setujui oleh ​Kepala Pelabuhan akan ​diberikan kepada Pelapor

FAQs

Medium Weight Sleek Arrow

Apa saja ​persyaratan untuk ​mengurus STBL ​Kedatangan Kapal?

Sertifikat Kelaikan Kapal ​Penangkap Ikan; SIPI; Logbook ​penangkapan ikan; SLO; Surat ​ukur dan kebangsaan kapal; SPB ​pelabuhan asal

Medium Weight Sleek Arrow

Bagaimana cara mengurus SKKP?

Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan ​dilakukan secara daring. Jika dokumen permohonan tidak dapat disampaikan secara ​daring, permohonan beserta kelengkapan persyaratan dapat disampaikan secara ​luring. Dengan membawa 1. Pernyataan siap untuk dilakukan pemeriksaan kelaikan, 2. ​Foto copy SIUP, 3.Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), 4. Surat Ukur, 5. ​Gambar General Arrangement, 6. Gambar Engine Room Layout, 7. Surat Keterangan ​Docking / Surat Keterangan Tukang dan 8. Foto Kapal (a. Tampak samping ​keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca, b. Tampak buritan, c. Tampak kapal ​dengan tanda selar, d. Palka ikan yang sudah diberi nomor, d. Mesin utama kapal yang ​menunjukkan merk, tipe dan nomor mesin, e. Foto Alat penangkapan ikan yang ​digunakan diatas kapal)