FAQs
Apa itu pelabuhan perikanan?
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan (Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan)
Apa saja persyaratan untuk mengurus SPB?
Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio untuk kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI), Surat Keterangan Pengangkutan Ikan (SKPI), Sertifikat Karantina Ikan, Surat Laik Operasi (SLO), Form permohonan SPB, surat pernyataan nakhoda tentang pemberangkatan kapal perikanan, Surat pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan, Daftar ABK, PKL dan Asuransi Nelayan
FAQs
Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?
Pelapor mengirimkan laporan melalui WhatsApp: 085155066343
MEKANISME PENGADUAN
MELALUI SP4N LAPOR!
Menuju website
www.lapor.go.id
Uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap

Sebutkan waktu dan
tempat
Gunakan bahasa Indonesia yang baik & benar
Lampirkan bukti
pendukung apabila tersedia
Kirimkan laporan dan
tunggu laporan diverifikasi
MEKANISME PENGADUAN
SECARA LANGSUNG
Menyampaikan Pengaduan Dengan Mengisi Form Yang Telah Disediakan
Form Diterima dan Disampaikan oleh TPP kepada Kepala Pelabuhan dan Memberikan Disposisi sesuai dengan jenis/bidang aduan
Kepala Pelabuhan Mendisposisi pengaduan kepada Ketua Tim Kerja sesuai dengan jenis/ Bidang aduan
Ketua Tim Kerja Memberikan Disposisi Kepada Petugas di Lapangan Untuk Tindak Lanjut Pengaduan
Petugas Lapangan menindaklanjuti pengaduan dan memberikan surat hasil pemeriksaan lapangan kemudian diberikan kepada ketua tim kerja untuk di koreksi kemudian diberikan kepada Kepala Pelabuhan
Surat pemeriksaan tindak lanjut pengaduan yang sudah di setujui oleh Kepala Pelabuhan akan diberikan kepada Pelapor
FAQs
Apa saja persyaratan untuk mengurus STBL Kedatangan Kapal?
Sertifikat Kelaikan Kapal Penangkap Ikan; SIPI; Logbook penangkapan ikan; SLO; Surat ukur dan kebangsaan kapal; SPB pelabuhan asal
Bagaimana cara mengurus SKKP?
Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dilakukan secara daring. Jika dokumen permohonan tidak dapat disampaikan secara daring, permohonan beserta kelengkapan persyaratan dapat disampaikan secara luring. Dengan membawa 1. Pernyataan siap untuk dilakukan pemeriksaan kelaikan, 2. Foto copy SIUP, 3.Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), 4. Surat Ukur, 5. Gambar General Arrangement, 6. Gambar Engine Room Layout, 7. Surat Keterangan Docking / Surat Keterangan Tukang dan 8. Foto Kapal (a. Tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca, b. Tampak buritan, c. Tampak kapal dengan tanda selar, d. Palka ikan yang sudah diberi nomor, d. Mesin utama kapal yang menunjukkan merk, tipe dan nomor mesin, e. Foto Alat penangkapan ikan yang digunakan diatas kapal)